3 Langkah Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasikan KUHP Baru

Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – Beginilah Berita update teranyar soal 3 Langkah Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasikan KUHP Baru

#Langkah #Kementerian #Hukum #dan #HAM #Sosialisasikan #KUHP #Baru

3 Langkah Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasikan KUHP Baru

Depok – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diundangkan pada Januari 2023 memiliki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum berlaku. Dalam masa transisi ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah akan melakukan 3 (tiga) langkah untuk mensosialisasikan KUHP ke seluruh lapisan masyarakat.

“Dalam masa transisi ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan sebelum KUHP baru diundangkan,” ujar pria yang kerap disapa Eddy itu saat menjadi pembicara dalam acara Kumham Goes to Campus 2023 di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Rabu (22/02/23)

Langkah pertama adalah sosialisasi. Kegiatan ini merupakan tahap awal yang akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Sosialisasi akan dimulai dari aparat penegak hukum (APH) kemudian berlanjut ke civitas akademika dan seluruh lapisan masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama tentang KUHP yang baru.

“Aparat penegak hukum adalah sasaran pertama dan utama bagi kami untuk mensosialisasikan KUHP. Tidak hanya sosialisasi, tetapi pelatihan akan dilakukan dengan membahas pasal-pasal baru KUHP satu per satu sehingga ada standar yang dapat APH gunakan sebagai pedoman ketika KUHP yang baru diundangkan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sosialisasi KUHP kepada aparat penegak hukum akan dimulai sekitar Juni 2023 dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dosen hukum pidana, pakar kriminologi, dan pakar terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki standar dan parameter yang sama terhadap isi pasal-pasal dalam KUHP yang baru sehingga tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya yang akan dilakukan adalah pembuatan modul baru KUHP. Modul ini akan memuat berbagai pembahasan pasal baru KUHP secara lebih detail, terstruktur, dan lengkap dengan berbagai tanya jawab di dalamnya.

“Modul KUHP saat ini sedang disusun oleh tim penyusun KUHP dengan melibatkan berbagai ahli. Harapannya dalam sosialisasi atau pelatihan aparat penegak hukum nantinya, modul tersebut dapat digunakan dan menjadi pedoman bagi APH nantinya,” ujar profesor hukum pidana.

Langkah ketiga yang disiapkan pemerintah adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai undang-undang yang berlaku di masyarakat.

“KUHP baru ini merupakan KUHP buatan anak Indonesia yang tentunya mengadopsi dan menyesuaikan dengan budaya dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, ke depan pemerintah akan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP yang baru,” tutup Eddy.

Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan akademisi di 16 kota lainnya di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua yang bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap KUHP baru pada masa transisi. (Safira, foto: Dio)

sumber

Itulah Artikel update terpanas soal 3 Langkah Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasikan KUHP Baru

dengan tags keyword #Langkah #Kementerian #Hukum #dan #HAM #Sosialisasikan #KUHP #Baru

Kamu pasti Berminat untuk Berbisnis refill ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk menghemat pengeluaran Anda.

Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Arjuna Pulsa.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms
Sharing is caring...