Cara Bayar Pajak Online Anti Ribet, Ini Syaratnya! –
Bayar pajak online membuat Anda lepas dari antrian panjang di kantor pelayanan pajak. Syaratnya cukup mudah, hanya memerlukan kartu ATM dan NPWP. Prosesnya pun lebih cepat dan aman. Nikmati pengalaman bayar pajak yang lebih mudah dan praktis!
Membayar pajak adalah kewajiban setiap individu dan pemilik bisnis. Kini telah hadir metode pembayaran pajak online yang mempermudah prosesnya, yaitu melalui Tax e-Billing.
Cara bayar pajak online juga mudah. Anda mungkin perlu membiasakan diri dengan langkah-langkah membayar pajak secara online. Jika Anda mengetahuinya, proses pembayaran ini dapat dilakukan dengan mudah.
Sebagai wajib pajak pertama, Anda perlu membuat akun DJP online. Melalui rekening itulah nantinya Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online yaitu dengan menggunakan e-Billing. Simak langkah-langkah pembayaran pajak online selengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Pajak UMKM lainnya yang perlu diketahui pemilik usaha
Faktur pajak elektronik sebagai cara praktis membayar pajak secara online
e-Billing adalah metode pembayaran pajak dengan menggunakan billing system milik DJP. Ada beberapa jenis pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui e-Billing:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak bumi dan bangunan untuk P3 (pertambangan, kehutanan dan perkebunan)
- PNBP
- Bea cukai
Dulu, Anda mungkin harus mengisi formulir pajak secara manual. Ada banyak surat setoran yang harus diisi. Kini dengan e-Billing Anda tidak perlu lagi mengisi dokumen-dokumen tersebut secara manual.
Manfaat membayar pajak secara online
Mengenakan atau melaporkan pajak secara online memang bisa mendatangkan banyak keunggulan, apalagi jika Anda seorang karyawan dan harus melaporkan SPT setiap tahun.
Pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak pribadi (WP) sebesar Rs 54 crore per tahun atau Rs 4,5 crore per bulan. Pekerja yang gajinya lebih rendah dari angka tersebut hanya diwajibkan melaporkan pajak, bukan membayar nominal.
Sehingga akan lebih mudah jika pelaporan WP dilakukan secara online. Berikut adalah beberapa manfaat pelaporan dan pembayaran pajak online:
- Lebih cepat, tidak ada garis yang mudah
- Pembayaran cukup menggunakan laptop atau smartphone
- Amankan data pengguna
- Pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun
- Dapat membuat laporan sebelumnya.
Baca juga: Contoh faktur pajak dan cara membuatnya.
Tahapan cara bayar pajak online
Tahapan pembayaran pajak online diawali dengan pembuatan e-Billing di website resmi DJP Online. Oleh karena itu, untuk mengakses DJP Online, Anda harus mengaktifkan dan memiliki kode EFIN (Electronic Filing Identification) terlebih dahulu.
Kode EFIN sangat penting, jadi pastikan Anda mengingatnya atau menuliskannya. Kode ini diterbitkan khusus untuk setiap WP dan akan terus digunakan untuk setiap akses DJP Online.
Anda bisa ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat di rumah Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan EFIN. Untuk menambah kenyamanan, Anda juga bisa mendapatkan kode EFIN secara online. Metode:
- Pergi ke halaman resmi efin.pajak.go .
- Isi formulir yang disediakan > Klik untuk mendaftarkan akun Anda.
- Setelah itu, lengkapi formulir aktivasi. Efen Tersedia.
- Setelah mendaftar, Anda akan masuk ke halaman EFIN untuk mengunduh Formulir EFIN > Isi dan Isi Formulir.
- Setelah itu, harap membawa formulir EFIN beserta dokumen pendukungnya. KPP Terdekat.
Untuk menerima EFIN, Anda harus menyiapkan NPWP, KTP, dan alamat email aktif. Dokumen pelengkap ini juga harus disiapkan dengan cara pembayaran pajak online.
Cara membuat akun DJP Online terlebih dahulu :
- Buka halaman resmi DJP Online Di browser Anda, Anda juga dapat mengklik di sini.
- Pilih menu Registrasi > Isi NPWP Dan kode Efen Sebelumnya diaktifkan,
- Masukkan kode keamanan yang diberikan > Klik Verifikasi.
- Anda akan masuk ke akun resmi Anda> isi email, nomor telepon, dan kode keamanan Anda.
- Setelah itu anda akan diminta untuk membuat password untuk mengakses DJP Online > Klik Menyimpan Jika sudah.
- Buka email yang Anda daftarkan > klik link yang diberikan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun Anda.
- Jika demikian, Anda akan menerima pemberitahuan. Aktivasi akun berhasil > Klik OKE Untuk masuk ke menu login.
- Anda kemudian harus masuk lagi dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
- Rekening DJP Online Anda sudah aktif dan siap digunakan untuk pelaporan pajak tahunan dan pembayaran pajak (e-Billing).
Setelah Anda memiliki akun DJP Online yang aktif, Anda dapat mengajukan pajak secara online. Metode:
- Pergi ke halaman resmi DJP Online Dengan akun aktif Anda.
- Pilih menu Faktur Elektronik Sistem > Klik pemanasan SSE.
- Setelah itu Anda akan menerima formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang perlu diisi.
- Sebagian besar data dalam formulir diisi secara otomatis, Anda cukup mengisi yang berikut ini:
- Jenis pajak
- Jenis setoran
- Masa pajak
- Tahun pajak
- Deskripsi Pajak
- Jumlah setoran
- Setelah mengisi ulang baterai, silakan klik Menyimpan > Pilih Kode faktur > Klik Cetak kode faktur.
- Jika sudah, Anda bisa menggunakan kode invoice untuk pembayaran pajak, Anda bisa menggunakan transfer ATM, m-banking atau online banking.
Baca juga: Pajak restoran setempat Bagaimana cara menghitung DPP?
Berikut ini adalah gambaran singkat tentang cara membayar pajak secara online. Mudah, bukan? Pajak harus dilakukan dengan hati-hati, tetapi pada saat yang sama tetap diperlukan untuk menggerakkan bisnis. Untuk membantu mengelola bisnis Anda, Anda dapat menggunakan software point-of-sale seperti Moka POS.
Moka POS adalah aplikasi kasir online berbasis cloud yang dapat membawa bisnis Anda ke level selanjutnya. Anda dapat dengan mudah dan cepat mengelola trx trx pembayaran digital dan manajemen jadwal. Ayo coba Moka POS gratis sekarang dan rasakan kenyamanannya!
Anda bisa dapatkan pulsa dan kuota murah di sini! Murah, cepat, dan mudah. Datang dan dapatkan paketnya sekarang juga!
Kesimpulan
Demikianlah Berita update terbaru mengenai Cara Bayar Pajak Online Anti Ribet, Ini Syaratnya! dengan tags keyword #Cara #Bayar #Pajak #Online #Anti #Ribet #Ini #Syaratnya yang mungkin saja tidak berarti apa-apa buat Anda, Namun setidaknya dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca. Wassalamualaikum Wr. Wb 🙂