Ke Kadin Amerika-Indonesia, Menkumham Yasonna Laoly Luruskan Kontroversi Soal KUHP

Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – Berikut Informasi update viral mengenai Ke Kadin Amerika-Indonesia, Menkumham Yasonna Laoly Luruskan Kontroversi Soal KUHP

#Kadin #AmerikaIndonesia #Menkumham #Yasonna #Laoly #Luruskan #Kontroversi #Soal #KUHP

Ke Kadin Amerika-Indonesia, Menkumham Yasonna Laoly Luruskan Kontroversi Soal KUHP

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menegaskan penerapan KUHP tidak akan mengganggu kepentingan umum, terutama dunia usaha, investor asing, dan wisatawan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kadin Amerika-Indonesia secara daring dari Kantor Menkumham hari ini (13/01).

Pertemuan itu digelar untuk meluruskan isu-isu kontroversial yang menjadi perhatian para pebisnis, investor, dan wisatawan. Salah satunya terkait dengan pasal zina yang merupakan delik aduan mutlak. Yasonna mengatakan tetap menghormati privasi dan menjamin tidak akan ada perubahan perlakuan bagi WNA yang masuk ke Indonesia. Karena dalam KUHP yang baru, proses hukum akan berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang berhak yaitu pasangan sah, orang tua dan anak.

“Pihak lain tidak bisa mengadu, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama moralitas. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kumpul kebo yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Dia menilai, dalam pasal ini tidak ada perubahan substantif terhadap KUHP lama, perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Hanya saja, terjadi salah tafsir dan meluas membuat ketentuan baru tersebut dianggap berdampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Menjawab lebih detail pertanyaan dari Kamar bisnis Amerika Indonesia terkait pasal zina terkait antek jika hotel menyewakan kamar, Menkumham menjelaskan tidak ada antek dalam pasal tersebut karena pihak hotel tidak wajib meminta surat nikah dari pihak hotel. pasangan yang akan menginap. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mensosialisasikan dan mengoreksi interpretasi terkait pasal ini.

Selain itu, Yasonna juga menjelaskan tentang hukuman mati. Ia menjelaskan, KUHP baru memiliki pendekatan baru sebagai kompromi antara kelompok retensionis dan abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.

Dalam KUHP yang baru, pidana mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana tetap berdasarkan penilaian obyektif atas perilaku baik terpidana. Lebih lanjut, ia juga meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi. Yasonna mengatakan, KUHP sudah jelas membedakan antara mencela dan menghina. Membuat kritik berdasarkan kepentingan publik bukanlah kejahatan, tetapi menghina siapa pun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan oleh individu yang diserang.

“Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP yang baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan oleh yang bersangkutan, bukan oleh masyarakat atau simpatisan dan relawan,” imbuhnya.

Selain itu, KUHP memasukkan dua inti kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksi diproses berdasarkan metode Delphi International, yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli. Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Terakhir, KUHP yang baru juga tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama atau kepercayaan apapun. Hal ini karena semua ketentuan KUHP sebelumnya yang relevan telah disempurnakan dengan mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Konvensi New York 1966).

Yasonna mengatakan, KUHP yang baru memiliki tenggang waktu tiga tahun sebelum berlaku efektif. Saat ini, sebagai masa transisi, sedang dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk meminimalisir pro dan kontra.
“Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,” jelas Yasonna.

Ia mengatakan butuh proses dan waktu yang panjang untuk mengubah KUHP lama yang merupakan warisan dari penjajahan Belanda. Proses ini sejalan dengan keberagaman masyarakat Indonesia yang membawa nilai, budaya dan norma kehidupan masing-masing.
“Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita bisa mengadopsi KUHP kita sendiri, yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2023. Prosesnya sudah berlangsung sejak 1963, kita butuh hampir 60 tahun untuk mengubah yang lama. KUHP warisan dari penjajahan,” ujarnya.

Yasonna berharap KUHP baru menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem peradilan pidana yang berbeda. Mengutamakan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan. Mengganti KUHP Kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.

“Dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku, berpedoman pada Ideologi Negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ) dan UUD 1945,” imbuhnya dalam rapat yang dihadiri lebih dari 60 anggota Dewan.
Perlu dicatat bahwa pertemuan dengan Kamar bisnis Amerika-Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan kekhawatiran para pelaku usaha, karena anggapan keliru bahwa KUHP baru akan berdampak negatif bagi investor asing di Indonesia. Pertemuan yang berkedudukan di New York, AS itu terdiri dari para pelaku usaha dan investor asing yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia.

Menkumham didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edi Hiariej, Staf Khusus Menkumham Linggawaty Hakim, Plt. Dirjen PP Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Polkam Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Sosial Min Usihen, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries dan ahli KUHP Harkristuti Harkrisnowo.

sumber

Sekian News update teranyar tentang Ke Kadin Amerika-Indonesia, Menkumham Yasonna Laoly Luruskan Kontroversi Soal KUHP

dengan tags keyword #Kadin #AmerikaIndonesia #Menkumham #Yasonna #Laoly #Luruskan #Kontroversi #Soal #KUHP

Anda pastinya Tertarik untuk Usaha isi ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk menekan pengeluaran Anda.

Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Arjuna Pulsa.

daftar via apk
daftar via whatsapp

Sharing is caring...