Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – Beginilah Kabar update terpopuler tentang Mengubah Pola Pikir dalam Misi KUHP
#Mengubah #Pola #Pikir #dalam #Misi #KUHP
Mengubah Pola Pikir dalam Misi KUHP
Banda Aceh – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Namun, hadirnya rujukan hukum produk asli anak bangsa ini harus dibarengi dengan perubahan pola pikir, apalagi menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh, mengatakan bahwa hal ini menandakan bahwa kita masih berorientasi pada retributive justice.
“Telah terjadi pergeseran paradigma dalam hukum pidana. Awalnya (hukum pidana) berorientasi pada retributive justice, yakni menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.
Pergeseran paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini, kata Eddy, merupakan salah satu dari lima misi yang diemban dalam KUHP baru. Misi lainnya adalah demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi dan konsolidasi.
Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin kebebasan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Namun semua itu dibatasi berdasarkan acuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak benar jika dikatakan KUHP membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan mengkritik,” kata Eddy. “Untuk itu, kami rumuskan dengan mengacu pada berbagai putusan MK,” tambahnya di Universitas Syiah Kuala, Aceh.
Misi selanjutnya adalah dekolonisasi yang merupakan upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam KUHP. Selanjutnya, dalam sinkronisasi, Tim Perumus KUHP telah melakukan sinkronisasi kurang lebih 200 undang-undang sektoral (UU) di luar KUHP.
“Kami sinkronisasi dan harmonisasi aturan di luar KUHP kurang lebih 200 undang-undang,” kata guru besar hukum pidana itu, Selasa (28/02/2023).
Terakhir adalah konsolidasi yang merupakan penataan kembali ketentuan pidana secara lengkap dengan rekodifikasi.
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Agussabti mengapresiasi hadirnya KUHP baru untuk membangun hukum yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.
Menurut Agussabti, KUHP yang selama ini digunakan merupakan produk Hindia Belanda yang lebih mengutamakan kepentingan individu, bukan kemaslahatan masyarakat apalagi negara.
“Walaupun kita memahami bahwa upaya merevisi KUHP tidaklah mudah dan melalui proses yang panjang, bahkan keberadaan KUHP pun masih menjadi kontroversi bagi sebagian orang,” ujar Agussabti. “USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk mengadakan kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini akan dibuka ruang diskusi yang lebih intensif dari mahasiswa, masyarakat, dan praktisi hukum lainnya,” imbuhnya.
Kumham Goes to Campus 2023 Aceh merupakan kota pertama dari rangkaian 16 kota se-Indonesia yang menyelenggarakan sosialisasi KUHP 2023. Selain Wakil Menteri Hukum dan HAM, kegiatan di Tanah Rencong menghadirkan tiga pembicara lainnya, yaitu Benny Riyanto yang membahas Sejarah Hukum KUHP, Pujiyono yang membahas Kebaruan Hukum Pidana, dan M. Arief Amrullah yang akan membahas Kejahatan dan Hukuman. (Tedy, foto: Komar, Aji)
Begitulah Informasi update terviral soal Mengubah Pola Pikir dalam Misi KUHP
dengan tags keyword #Mengubah #Pola #Pikir #dalam #Misi #KUHP
Kamu pastinya Berminat untuk usaha isi ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk menghemat pengeluaran Anda.
Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Arjuna Pulsa.