Terima barang sitaan Rp 56 miliar, Kemenkumham optimalkan pelayanan keimigrasian

Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – Beginilah Kabar update terbaru tentang Terima barang sitaan Rp 56 miliar, Kemenkumham optimalkan pelayanan keimigrasian

#Terima #barang #sitaan #miliar #Kemenkumham #optimalkan #pelayanan #keimigrasian

Terima barang sitaan Rp 56 miliar, Kemenkumham optimalkan pelayanan keimigrasian

Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Pemberitaan 16 Februari 2023 Dilihat : 883

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima barang sitaan hasil penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 56.744.674.000,-. Nantinya aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari rebate Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengapresiasi upaya KPK dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Selama ini pelayanan keimigrasian dan operasional Kantor Imigrasi Jakarta Utara setiap tahunnya dilakukan di ruko yang disewa dari pihak ketiga,” ujarnya dalam Penyerahan PSP Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara .

Yasonna berharap tanah dan bangunan yang telah diterima dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Aset yang diterima akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi BMN (SIMAK) sehingga pencatatan aset jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Gedung Penyimpanan Negara (Rupbasan) Sitaan Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan. Selain ketiga satker tersebut, Kementerian Hukum dan HAM masih berharap dapat menerima PSP BMN yang berasal dari sitaan negara untuk aset lainnya.

“Kami terus mendorong KPK untuk memperkuat institusi pemerintahan, bukan korupsi,” kata Yasonna, Kamis (16/02/2023) di Gedung Merah Putih KPK. “Kementerian Hukum dan HAM akan selalu mendukung upaya KPK dalam menangani kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan PSP Barang Sitaan PSP berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok , Jakarta Utara.

Kemenkumham tidak sendiri menerima aset sitaan tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset senilai Rp 1.197.177.000 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Buah Batu, Bandung. (Tedy, foto: Aji)

sumber

Demikian News update teranyar mengenai Terima barang sitaan Rp 56 miliar, Kemenkumham optimalkan pelayanan keimigrasian

dengan tags keyword #Terima #barang #sitaan #miliar #Kemenkumham #optimalkan #pelayanan #keimigrasian

Kamu pasti Tertarik untuk Berusaha isi ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk mengirit pengeluaran Anda.

Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Arjuna Pulsa.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms
Sharing is caring...