Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – Berita update terbaru mengenai Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis Dan Tujuannya #Unit #Usaha #Syariah #Pengertian #Jenis #Dan #Tujuannya
Unit usaha syariah adalah unit perbankan yang mematuhi akad berdasarkan hukum Islam.
Seperti apa penjelasan lengkapnya? Ayo, mari kita lihat!
Dalam dunia perbankan terdapat banyak unit usaha, baik konvensional maupun syariah. Unit usaha syariah atau UUS merupakan salah satu kegiatan usaha perbankan syariah.
Antara bank dengan berbagai pihak yang mengadakan perjanjian atau transaksi yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pembahasan kita awali dengan mengetahui pengertian dan tujuan unit usaha syariah terlebih dahulu.
Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis Syariah? Berikut adalah 5 Langkah untuk Memulai
Pengertian dan Tujuan Unit Usaha Syariah
Pengertian unit usaha syariah sendiri adalah bagian dari usaha perbankan yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan dan aturannya.
Dilaporkan dari investasibank merupakan salah satu jasa keuangan yang telah berkembang sejak lama, tercatat setidaknya pada abad ke-14.
UUS adalah perbankan yang menggunakan sistem dan kaidah hukum Islam itu sendiri. Tentu dalam pembentukannya, ada tujuan dari UUS.
Tujuannya adalah:
- Mendorong peningkatan volume transaksi pembiayaan syariah
- Mendorong transaksi sekuritisasi dengan hukum syariah
- Mendorong kegiatan pendanaan melalui penerbitan sukuk (syariah)
- Menyediakan strategi keluar untuk pemula yang membutuhkan likuiditas
- Menyediakan produk perbankan dan produk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- UUS hadir untuk mendukung program pemerintah khususnya dalam penyediaan rumah dengan prinsip syariah.
Unit usaha syariah merupakan unit kerja di setiap kantor pusat bank konvensional yang merupakan kantor pusat atau kantor pusat.
Namun, UUS hadir sebagai kegiatan yang menggunakan syariat Islam sebagai prinsip dasarnya. Mengenai UUS, sepenuhnya diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang berbunyi: Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin dari Bank Indonesia.
Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang memberikan keistimewaan kepada Bank Konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah.
Langkah-langkah yang dilakukan agar bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha UUS adalah sebagai berikut:
- Membuka atau mendirikan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan hukum Islam.
- Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan syariat Islam.
Pembukuan unit usaha syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
Persyaratan modal kerja untuk kegiatan UUS ditetapkan dengan modal minimal Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, persyaratan tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Bank Indonesia.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Struktur organisasi dan manajemen
- Modal kerja untuk kegiatan unit
- Memiliki tenaga ahli di bidang perbankan syariah
- Memiliki kelayakan bisnis.
Bank konvensional yang telah memperoleh izin usaha untuk menjalankan unit usaha syariah wajib mencantumkan frasa tersebut Unit Usaha Syariah setelah nama Bank pada kantor yang melakukan kegiatan UUS. Ini sudah menjadi syarat.
Unit usaha syariah adalah kegiatan usaha yang memasarkan produk sesuai dengan prinsip syariah. Ada pantangan yang tidak boleh dilakukan.
Larangan ini juga tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa unit usaha syariah dilarang:
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
- Melakukan jual beli saham secara langsung di pasar modal
- Melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan syariat Islam.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Wajib Diketahui Umat Muslim
Jenis dan Kegiatan Unit Usaha Syariah
Ada beberapa jenis dan bentuk kegiatan UUS. Tercatat dalam Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ditulis oleh Sigit Triandaru, menyebutkan bahwa jenis-jenis UUS yang terdapat di Indonesia adalah:
- Bank Danamon Syariah
- Bank Umum Syariah
- Bank Permata Syariah
- BNI Syariah
- Bank Syariah Mandiri
- Bank IFI Syariah
- BRI Syariah
- BII Syariah
- Bank Riau Syariah
- BJB Syariah
- Bank DKI Syariah
- HSBC Syariah
- Bank Mega Syariah
Tentu masih banyak UUS di bank konvensional yang belum disebutkan di atas.
Satu hal yang pasti, bentuk UUS merupakan bagian dari unit usaha dengan prinsip syariah dan hukum Islam.
Kegiatan UUS ditetapkan secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, kegiatan unit usaha meliputi:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah atau perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan usaha kartu debit atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Jual beli surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi riil berdasarkan prinsip syariah
- Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
UUS juga diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lain selain yang disebutkan di atas.
Adapun kegiatan lain yang juga tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 yaitu:
- Melakukan kegiatan devisa berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan kegiatan di pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan di pasar modal.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Didahului dengan syarat harus menarik diri dari keikutsertaan.
- Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
- Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
- Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah sendiri.
Unit usaha syariah merupakan kegiatan usaha dalam dunia perbankan yang menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa perbankan berdasarkan syariat Islam sebagai landasan peraturan.
Kegiatan dan prosesnya juga diatur oleh konstitusi dan didukung oleh pemerintah melalui sejumlah kebijakan untuk mendorong terselenggaranya kegiatan itu sendiri.
Baca juga: Sukuk merupakan investasi syariah yang patut dicoba
Nah itulah penjelasan lengkap mengenai unit usaha syariah.
Semoga penjelasan di atas membantu Anda untuk lebih memahami perbankan dan unit-unit bisnis yang terdapat di dalamnya.
Sumber : Source link
Demikianlah Berita update terpanas mengenai Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis Dan Tujuannya dengan tags keyword #Unit #Usaha #Syariah #Pengertian #Jenis #Dan #Tujuannya