Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – Berita update terbaru soal Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang #Paripurna #DPR #Sahkan #RUU #KUHP #Menjadi #UndangUndang

paripurna KUHP1

Jakarta – Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan agenda pengambilan keputusan RUU KUHP.

“Bisakah RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang,” kata Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Senayan, Selasa (12/6/2022).

Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP buatan Belanda, kini Indonesia memiliki KUHP sendiri.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sedangkan RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif terhadap situasi di Indonesia,” ujarnya.

Yasoona menambahkan, kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung sejak berlakunya KUHP Belanda di Indonesia pada tahun 1918, sudah 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan reformasi hukum pidana sejak tahun 1963.

Ia menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan yang transparan, menyeluruh dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah menampung berbagai masukan dan gagasan dari masyarakat.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam momen bersejarah ini,” kata Menteri Yasonna.

Meski begitu, Yasonna mengakui proses penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR dihadapkan pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, antara lain pasal penghinaan terhadap Presiden, tindak pidana kumpul kebo, tindak pidana santet, perusakan, dan penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan publik bahwa artikel-artikel yang dimaksud telah melalui kajian berulang-ulang dan mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan kelompok masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau kepada pihak yang tidak setuju atau memprotes RUU KUHP agar menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak mungkin RUU KUHP disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Perluasan Jenis Tindak Pidana bagi Pelaku Pidana

Lebih lanjut Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP bukan sekedar momen sejarah karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP merupakan titik awal reformasi administrasi pidana di Indonesia dengan memperluas jenis hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan ada tiga sanksi yang diatur, yakni sanksi pokok, sanksi tambahan, dan sanksi khusus.

Dalam hal pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda, tetapi menambahkan pidana penutup, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

“Perbedaan yang mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancam secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” kata Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan menetapkan pedoman-pedoman yang memuat keadaan-keadaan tertentu sehingga sedapat-dapatnya pidana penjara tidak dijatuhkan kepada pelaku kejahatan. Keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa masih anak-anak, berumur lebih dari 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Namun demikian, ketentuan mengenai pengecualian terhadap keadaan tertentu juga diatur. Yaitu kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kejahatan yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau kejahatan yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, penyitaan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan tindakan, yang merupakan wujud nyata dari penerapan double track system dalam pemidanaan Indonesia. Misalnya, RUU KUHP mengatur tentang tindakan apa saja yang dapat dijatuhkan beserta pidana pokok dan tindakan yang dapat dikenakan terhadap penyandang disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, penyusun RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dipidana. Pengenaan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi, baik pengurus yang mempunyai jabatan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat. (Komz, Foto: Yatno).

paripurna KUHP2

KUHP Paripurna3

paripurna KUHP4

sumber

Demikianlah News update teranyar soal Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang dengan tags keyword #Paripurna #DPR #Sahkan #RUU #KUHP #Menjadi #UndangUndang

Kamu pasti Tertarik untuk Berjualan refill ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk menghemat pengeluaran Anda.

Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Arjuna Pulsa.

daftar via apk
daftar via whatsapp