Peduli Kewarganegaraan, Hindari WNI Menjadi “Orang Asing”

Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – News update terhangat tentang Peduli Kewarganegaraan, Hindari WNI Menjadi “Orang Asing” #Peduli #Kewarganegaraan #Hindari #WNI #Menjadi #Orang #Asing

Bandung – Peraturan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, sebenarnya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Namun pada akhirnya, status dwikewarganegaraan terbatas bagi anak akan berakhir ketika anak tersebut berusia 18 tahun. Anak harus memilih kewarganegaraan. Jika tidak, maka akan diperlakukan sebagai “orang asing”.

Direktur Tata Usaha Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Baroto mengatakan, jika keluarga atau kerabat kita memiliki anak berkewarganegaraan ganda, kita harus memperhatikan masalah dan peraturan tentang kewarganegaraan.

“Jadi tidak ada istilah tidak tahu, dan sebagainya,” kata Baroto di Bandung. “Kemudian bapak juga peduli membantu kami menyampaikan, menginformasikan kepada teman-teman yang posisinya sama (dwi kewarganegaraan). Ikuti aturan yang ada, sesuai waktu, sesuai ketentuan,” lanjutnya, Selasa (12/6/2022) siang.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kata Baroto dalam keynote speech-nya pada Workshop Pelayanan Kewarganegaraan dengan tema ‘Strategi Penguatan Pelaksanaan Peraturan Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Dwi Kewarganegaraan’, jika anak tidak memilih salah satu kewarganegaraan, mereka akan diperlakukan sebagai “orang asing”.

“Jika seseorang tidak membuat pilihan, mereka akan menjadi orang asing. Itu yang kemudian salah satunya melalui momen ini selalu kami sampaikan, jangan sampai itu terjadi. Karena jangan sampai cuek, orang di Indonesia kemudian jadi orang asing,” ujarnya.

Baroto mengatakan, asas kewarganegaraan ganda terbatas meliputi anak hasil perkawinan campuran yang memiliki orang tua dengan status kewarganegaraan berbeda, dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Prinsip ini merupakan pengecualian dalam konteks perlindungan anak.

“Penerapan asas kewarganegaraan tunggal tetap menjadi asas yang lebih dominan dibandingkan dengan asas kewarganegaraan ganda terbatas,” pungkasnya. (Tedy, foto: Ismail)

2022 12 06 Lokakarya AHU 2

sumber

Begitulah Kabar update terviral tentang Peduli Kewarganegaraan, Hindari WNI Menjadi “Orang Asing” dengan tags keyword #Peduli #Kewarganegaraan #Hindari #WNI #Menjadi #Orang #Asing

Anda pasti Berkeinginan untuk Jual topup ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk menekan pengeluaran Anda.

Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Arjuna Pulsa.

daftar via apk
daftar via whatsapp

Sharing is caring...