Empat Terobosan Keimigrasian di Tahun 2022

Arjunapulsamurah.com, Kota Malang – Kabar update terhangat mengenai Empat Terobosan Keimigrasian di Tahun 2022

#Empat #Terobosan #Keimigrasian #Tahun

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menghasilkan empat terobosan selama 2022. Terobosan tersebut terdiri dari penerapan visa rumah kedua, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e- VOA.

“Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan empat terobosan selama tahun 2022. Semua terobosan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam kerja sama rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/12/2022).

Pengajuan second home visa merupakan program bagi orang asing atau eks WNI tertentu yang ingin hidup dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing bisa tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai aktivitas, seperti investasi dan aktivitas lainnya.

Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2, masa berlaku paspor adalah 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun,” ujar Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR.

Di bidang izin tinggal, Kementerian Hukum dan HAM mempercepat proses penerbitan izin tinggal secara online. Awalnya kantor imigrasi memerlukan persetujuan dari kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.

Terakhir, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan e-VOA sehingga WNA hanya perlu mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

“Setelah melakukan pembayaran, aplikasi e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui akan dikirim ke WNA melalui aplikasi. Selanjutnya WNA cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Imigrasi Checkpoint saat masuk Indonesia,” lanjut Yasonna.

Yasonna menyatakan Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan pengembangan di bidang keimigrasian agar WNA dan WNI mendapatkan pelayanan keimigrasian yang berkualitas, mulai dari memasuki wilayah Indonesia hingga keluar dari Indonesia. (Christo, foto: Zeqi)

sumber

Itulah Artikel update hari ini mengenai Empat Terobosan Keimigrasian di Tahun 2022

dengan tags keyword #Empat #Terobosan #Keimigrasian #Tahun

Anda pasti Terpikat untuk Bergagang isi ulang pulsa dan paket kuota, Karena selain bisa dijual ke orang lain juga bisa di pakai sendiri untuk mengirit pengeluaran Anda.

Karena harga kami itu Harga GROSIR sehingga jauh lebih murah daripada isi pulsa di konter atau di penjual online sekalipun, Apalagi lewat Bank / Banking pasti Mahal, selisih jauh harganya dengan server kami Arjuna Pulsa.

daftar via apk
daftar via whatsapp

Sharing is caring...